Penangkapan pengunjung Atlantis Gym dinilai tak manusiawi

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penangkapan pengunjung Atlantis Gym dinilai tak manusiawi
Namun, penyebaran identitas seperti yang terjadi dalam kasus ini maupun sebelumnya sebenarnya tak patut dilakukan.

JAKARTA, Indonesia – Penangkapan 141 orang pengunjung Atlantis Gym & Sauna di Jakarta Utara mengundang kritik dari berbagai lembaga kemanusiaan. Aparat Kepolisian dinilai telah dengan sengaja menurunkan martabat mereka dan melanggar asas praduga tak bersalah.

Orang-orang tersebut digelandang ke Polres Jakarta Utara pada Ahad, 21 Mei 2017 lalu dengan menggunakan bus Kopaja, dan menjalani pemeriksaan dalam keadaan telanjang bulat tanpa alasan jelas. Mereka juga dipotret dalam kondisi tak berbusana, yang kemudian disebarluaskan lewat pesan pendek, media sosial, maupun pemberitaan.

“Bukan hanya foto, tetapi juga nama, tempat tinggal, umur, agama, dan informasi pribadi lain dari korban sudah disebar di media sosial. Ini mengancam keamanan korban, dan merupakan tindak kekerasan terhadap mereka,” kata pengurus Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG) Olin Monteiro lewat keterangan pers pada Senin, 22 Mei 2017. Semua barang korban juga disita dan dijadikan alat bukti, termasuk telepon genggam yang menyimpan informasi pribadi.

Sebelumnya polisi juga sempat menolak pendampingan yang diajukan tim kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan. Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan yang ikut mendampingi mengatakan tak ada alasan jelas terkait penangkapan orang-orang tersebut.

“Penangkapan ini atas dugaan ‘prostitusi gay’ di mana sebenarnya tak ada kebijakan yang mengatur dan melarang tentang prostitusi gay,” kata dia. Adapun penangkapan korban sendiri karena dituding melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.

Setelah mendapat pendampingan pun, korban tetap mendapat perlakuan tidak mengenakkan seperti dipotret sembarangan dan disebarluaskan. Menurut Ricky, hal tersebut sangat sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan korban.

Peristiwa penangkapan ini menambah panjang preseden buruk aparat dan pemerintah Indonesia dalam perlakuan terhadap kelompok minoritas gender dan orientasi seksual. Sebelumnya, pada 17 Mei 2017 lalu, sepasang pria dijatuhi 85 kali hukuman cambuk di Aceh karena diduga melakukan hubungan seks sesama jenis.

Negara telah memasuki ranah privat secara sewenang-wenang, dan dapat menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik. Oleh sebab itu, koalisi menyerukan supaya polisi untuk tidak menyebarkan data pribadi ataupun foto-foto korban.

“Karena ini adalah bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara,” kata Ricky.

Gema Demokrasi juga mendesak Kapolri Tito Karnavian untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada jajaran Polres Jakarta Utara. Mereka disebut telah mengintimidasi, menekan korban, dan menyebarkan informasi secara sewenang-wenang.

“Mendesak Presiden Joko Widodo dan jajarannya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kelompok LGBT, serta menghormati ranah privat warga negara,” tulis mereka dalam keterangan pers.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan memang tak ada larangan khusus terkait penyebaran identitas seseorang yang ditangkap polisi. Aturan yang ada hanya mencakup anak-anak dan korban.

Sementara, orang-orang ini ditangkap karena dituding sebagai pelaku, bahkan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyebaran identitas seperti yang terjadi dalam kasus ini maupun sebelumnya sebenarnya tak patut dilakukan.

“Karena ada isu praduga tak bersalah, sebaiknya inisial saja,” kata Eddy kepada Rappler.

Namun, untuk informasi pribadi seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebenarnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 84 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mencantumkan NIK, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, tanggal/bulan/tahun lahir merupakan data pribadi yang wajib dilindungi.

Terkait penyebarannya, tercantum dalam Pasal 26 UU ITE bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Dalam ayat 2, tertulis ‘setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ini.’

Meski demikian, sulit untuk menindak bocoran data pribadi yang disengaja seperti ini, apalagi bila pelakunya aparat hukum itu sendiri. Entah sampai di mana batasan negara dalam menghormati ranah privat warganya. -Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!